1. LATAR BELAKANG UPT.PSMB – LEMBAGA TEMBAKAU
Pada masa pemerintahan Belanda, Pemerintah Indonesia memandang keharusan adanya kegiatan pengusahaan pertembakauan yang bernama Krosok Centrale yang mempunyai tugas mengambil tindakan – tindakan perbaikan mutu dan produksi tembakau Indonesia sejak penanaman dan pengolahan sampai pemasarannya. Melalui UU Darurat No. 12 Th. 1954 serta saat itu pula Krosok Centrale diubah namanya menjadi Badan Urusan Tembakau melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Perekonomian No.98/UM/54 Tanggal 23 September 1954 serta menetapkan UU Darurat tersebut UU No.22 Th. 1958. Pada Th.1962 Badan Urusan Tembakau berubah menjadi Lembaga Tembakau melalui SK Menteri Perdagangan No. 3095/M/SK/62 tgl 6 Oktober 1962 selanjutnya tahun 1965 dengan SK Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri No. 0103/MPDN/SK/65 tgl 6 Agustus 1965. Selanjutnya berdasarkan SK Menteri Perkebunan dan Menteri Perdagangan Dalam Negeri/Kuasa Menteri Perdagangan Dalam Negeri No.SK / 09 / Men.Perk /65 dan 091 / MPDN /SK / 65, Pemerintah menetapkan bahwa Lembaga Tembakau merupakan Badan Penasehat Menteri Perdagangan Dalam Negeri / Kuasa Menteri Perdagangan Luar Negeri dan Menteri Perkebunan. Berdasarkan Kep.Menteri perdagangan dan Koperasi No.195/Kp/V/1980, ditetapkan tugas dan susunan cabang Lembaga Tembakau di daerah. Sejak tahun 1983 Lembaga Tembakau menangani proyek pengendalian pengawasan dan pengendalian mutu barang dengan nama proyek BPSMB (Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang)
2. VISI
TERWUJUDNYA UPT SEBAGAI INSTITUSI YANG PROFESIONAL DAN BERDAYA SAING TINGGI DI BIDANG STANDARDISASI MUTU
MISI
PENINGKATAN PELAYANAN PENGAMBILAN CONTOH, PENGUJIA N, INSPEKSI TEKNIS, SERTIFIKASI MUTU, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN MUTU BARANG
3. SDM UPT. PSMB – LEMBAGA TEMBAKAU JEMBER
PENDIDIKAN
No.
|
URAIAN
|
SARJANA
|
SLTA
|
SLTP
|
SD
|
KET
|
1.
|
PENDIDIKAN
|
S2 = 3 Orang
S1 = 5 Orang
|
7 Orang
|
2 Orang
|
- Orang
|
----------
|
PANGKAT & GOL.
No.
|
URAIAN
|
GOL.IV
|
GOL.III
|
GOL.II
|
GOL.I
|
KONTRAK
|
1.
|
PANGKAT & GOL
|
3 Orang
|
7 Orang
|
5Orang
|
2 Orang
|
6 Orang
|
v JABATAN
No.
|
URAIAN
|
KEPALA
UPT
|
KASUBAG/ KASI
|
PEJABAT
FUNGSIONAL
|
STAFF
|
KET
|
1.
|
JABATAN
|
1 Orang
|
3 Orang
|
3 Orang
|
10 Orang
|
---------------
|
4. KEMAMPUAN UPT PSMB – LEMBAGA TEMBAKAU JEMBER
Terakreditasi sistem mutu ISO 9001 : 2008 oleh Balai Besar Bahan dan Barang Teknis (b4t) di Bandung
dengan ruang lingkup sebagai berikut :
• Pengawasan Fumigasi
• Pemeriksaan Container
• Pemeriksaan Tempat Uji
Laboratorium Pengujian terakreditasi iso 17025 : 2005 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta dengan ruang lingkup sebagai berikut :
• Pengujian mutu tembakau (visual)
• Pengujian mutu panili
• Pengujian nikotin, gula, chloor, abu
• Pengujian benih tembakau
• Penjgujian tar dan nikotin rokok
Lembaga Inspeksi terakreditasi iso 17020 : 1998 oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) Jakarta yang meliputi
• Inspeksi mutu tembakau
• Inspeksi mutu panili
• Inspeksi fumigasi dengan ph3
Kemampuan Laboratorium yang Meliputi sebagai berikut:
• Pengujian mutu kopi
• Pengujian mutu kakao
• Pengujian mutu karet kovensional
• Pengujian mutu lada
• Pengujian residu pestisida
• Pengujian pupuk
• Pengujian rumput laut
• dll
5. PERALATAN - PERALATAN YANG DIMILIKI UPT PSMB – LEMBAGA TEMBAKAU JEMBER
Ø SMOKING MACHINE
Ø GAS CHROMATOGRAPHY
Ø GAS CHROMATOGRAPHY – MS
Ø HIGH PRESSURE LIQUID CHROMATOGRAPHY
Ø GAS DETECTOR
6. TUPOKSI UPT PSMB – LT JEMBER
Peraturan Gubernur Jawa Timur No.133 Th. 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Disperindag Prov. Jawa Timur. UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang – Lembaga Tembakau mempunyai tugas melaksanakan sebagian besar tugas kedinasan dalam pengambilan contoh pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikat mutu, sertifikat produk, pembinaan dan pengawasan mutu barang, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat (Pasal 3). Fungsi dan tugasnya sebagai berikut.
1) Pelaksanaan perencanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikat mutu, pembinaan dan pengawasan mutu.
2) Pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikat mutu, pembinaan dan pengawasan mutu.
3) Pelaksanaan sertifikasiPproduk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)
4) Pelaksanaan pengujian mutu barang yang beredar dipasaran.
5) Pelaksanaan pembinaan teknis dan penyediaan dibidang mutu sesuai dengan standar nasional/internasional dan atau standar lain.
6) Pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu tembakau berikut sarananya.
7) Pelaksanaan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan mutu tembakau dan hasil olahannya.
8) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporan.
9) Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.
7. LINGKUP KEGIATAN DAN KEMAMPUAN
1) Tugas Kepala UPT
Memimpin, mengkordinasikan, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi produk, pembinaan dan pengawasan mutu pertembakauan, ketatausahaan dan pelayanan masyarakat.
2) Tugas Sub Bagian Tata Usaha
2.1 Melaksanaan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dan kearsipan.
2.2 Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
2.3 Melaksanakan adminstrasi keuangan
2.4 Melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor
2.5 Melaksanakan pelayanan masyarakat
2.6 Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT.
3) Tugas Seksi Jaminan Mutu
3.1 Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan sistem jaminan mutu
3.2 Melaksanakan kegiatan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda Standar Nasional
Industri (SPPT SNI)
3.3 Melaksanakan pengawasan Sertifikasi Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)
3.4 Melaksanakan kerjasama dengan lembaga terkait dalam proses Sertifikasi Produk pengguna SNI
3.5 Melaksanakan kegiatan audit internal dan kaji ulang manajemen
3.6 Melaksanakan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi di bidang jaminan mutu barang dan tembakau
3.7 Melaksanakan pemantauan dan mengevaluasi kemampuan laboratorium
Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan Kepala UPT.
4) Tugas Seksi Pengujian dan Kalibrasi
4.1 Melaksanakan penyusunan rencana kegiatan pengujian dan kalibrasi
4.2 Melaksanakan kegiatan pengambilan contoh, pengujian mutu, inspeksi teknis, dan kalibrasi
4.3 Melaksanakan pengujian mutu yang beredar di pasaran
4.4 Melaksanakan kegiatan korelasi verifikasi peralatan uji / ukur
4.5 Melaksanakan pengujian dan sertifikasi mutu tembakau dan sarananya
4.6 Melaksanakan kegiatan uji profesiensi dan interkomparasi/uji banding
4.7 Melaksanakan pemeliharaan peralatan laboratorium penguji dan kalibrasi serta sarana penunjangnnya
4.8 Melaksanakan bimbingan, penyuluhan dan konsultasi di bidang mutu barang dan tembakau
4.9 Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPT
8. PERAN UPT PSMB – LEMBAGA TEMBAKAU JEMBER
1). Merupakan UPT Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur yang mempunyai peran strategis pelayanan publik yang merupakan pelayanan dan perlindungan konsumen serta meningkatkan daya saing komoditas strategis Jawa Timur yang sebentar lagi berlaku AFTAdan AEC 2015
2).Pentingnya lembaga saat ini dan kedepan dalam menghadapi tantangan global dan merupakan satu-satunya lembaga tembakau saat ini kedepan menjadi pusat informasi tembakau sebagai warisan budaya dan akan mengangkat Jember sebagai ikon Tembakau
9. TUGAS UPT PSMB-LT
A. Pelaksanaan Perncanaan kegiatan pengambilan contoh, pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan, dan pengawasan mutu.
B. Pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh pengujian, inspeksi teknis, kalibrasi, sertifikasi mutu, pembinaan, dan pengawasan mutu.
C. Pelaksanaan sertifikasi produk Pengguna Tanda Standart Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
D. Pelaksanaan pengujian mutu barang yang beredar di pasaran.
E. Pelaksanaan pembinaan teknis dan penyeliaan di bidang mutu sesuai dengan Standart Nasional /Internasinal dan atau Standart lain.
F. Pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu tembakau berikut sarananya.
G. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan mutu tembakau dan hasil olahannya
H. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta pelaporannya.
I. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang di berikan Kepala Dinas.
|
1 komentar: